PATROLISERGAPNEWS.ID – Laporan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor Camat Purworejo, Jawa Tengah, Bagas Adi Karyanto telah dibahas oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (04/10/2024).
Usai pembahasan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Purworejo, Ketua Bawaslu, Purnomosidi kemudian menerima audiensi Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun.
Kedatangan Makmun untuk menanyakan bagaimana tindak lanjut Bawaslu Purworejo terhadap laporan terkait pemasangan gambar Paslon Nomor Urut 2, Dion Agasi Setiabudi di gerbang serta di halaman Kantor Kecamatan Purworejo di masa kampanye.
Kami mengapresiasi Mas Makmun karena berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Seharusnya semua warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu,” kata Purnomosidi, di kantornya, Jumat sore (04/10/224).
Purnomo kemudian menjelaskan bahwa, unsur formil telah terpenuhi yaitu, ada pelapor, terlapor, waktu lapor tidak lebih dari 7 hari dari kejadian, ada bukti serta tanda tangan pelapor sama dengan yang di KTP. Setelah diregister, Bawaslu memiliki waktu 3 hari plus 2 dan pada hari ketiga ini telah mendapatkan kesimpulan.
“Kami telah mendapatkan kesimpulan, tinggal diplenokan dan menjadi sebuah keputusan.Terlapor adalah Camat Purworejo,” kata Purnomosidi.
Dalam kesimpulan di sentra Gakkumdu, ungkap Purnomo, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto.
“Hasil kajian apakah betul tindakan Camat melanggar pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam Pasal 188, ada kata-kata kurang lebih, pejabat, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Dari hasil pemeriksaan (pemasangan gambar Dion) murni inisiatif panitia. Kami sudah mengundang Ketua Panitia Gowes, Heru dan juga Camat Purworejo untuk klarifikasi,” jelasnya..
Camat, menurut Purnomo juga telah menghubungi Heru agar segera melepas semua gambar salah satu Cawabup itu. Namun dengan alasan sibuk dengan 100 peserta gowes yang hadir, hingga berlangsungnya acara, sekitar pukul 06.45 WIB Hari Minggu (29 September), gambar belum.diturunkan.
Usai bertemu dengan Ketua Bawaslu, Makmun mengatakan,
“permasalahan ini saya duga sudah ada yang “masuk angin”.hukum hanya sebuah retorika teori saja, tapi dalam pelaksanaannya dan prakteknya hukum sering digunakan hanya untuk mencari keuntungan materi saja,
“Ya bagaimana mungkin gambar Paslon terpampang di lokasi lingkup kecamatan dan panwascam sudah menghubungi camat untuk segera ambil tindakan, tapi sampai dilaksanakan acara bersepeda goes itu tidak ada tindakan dari camat sama sekali untuk ambil tindakan menurunkan gambar itu atau bekerja sama dengan yang punya kewenangan untuk menurunkan gambar Paslon itu demi terjaganya stabilas politik yang demokratis,
Ya bagaimana mungkin adanya fakta gambar terpampang di lingkungan fasilitas pemerintah, disebut bukan pelanggaran, sudah tidak bisa dipahami. Apalagi dalam.konteks itu, sebelum kegiatan, Pak Camat sudah diingatkan oleh Panwas untuk segera melepas seluruh gambar atau atribut gambar Paslon Dion Agasi. Tapi hingga pagi seolah-olah tidak mengindahkannya,” kata Makmun.
Saat ketua Bawaslu menyampaikan berkaitan tidak di temukan mens rea atau niat melakukan pelanggaran pemilu itu namanya kajian hukum yang konyol, camat kan sudah di ingetkan oleh panwascam di malam hari sekitar jam 21.00 tapi sampai pagi harinya sampai acara goes bersepeda itu berlangsung belum ada tindakan apa apa dari camat, lawong ada jeda waktu sekian lama dan tidak ada tindakan apa apa itu kok kesimpulan Bawaslu bahwa camat tidak ada niat untuk melanggar ,
Ketua Bawaslu juga mengatakan kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, itu malah lebih konypl lagi kata makmun, lawong itu sebuah fakta dan camat sudah di tegur panwas kok masih bicara praduga tak bersalah atau presumption of innocence, ya karena yang menegur itu panwas bukan masyarakat umum, jelas makmun
Yang jelas kami sebagai rakyat sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu Purworejo yang saya duga sudah tidak objektif, dan penangan hukum seperti ini di Purworejo sidah sangat di pahami masyarakat, hukum dipurworejo yang di untungkan itu yang punya duit mas, pungkas makmun dengan kekecewaanya.
Makmun juga berharap ketua Bawaslu di ganti saja mas, kalau memang kinerjanya seperti itu, diganti yang bisa menata hukum dengan baik yaitu dengan cara tegakkan hukum setegak tegaknya tanpa pandang bulu,
Terkait dugaan adanya sponsor kuat di belakang saya tidak akan berhandai handai, tetapi memang perlu di cermati
“Jika hanya seorang panitia sepeda santai saja berani menyepelekan Camat, kita patut bertanya, siapa di belakangnya? Sebagai informasi selain gambar Cawabup, ada juga logo KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia), yang untuk Kabupaten Purworejo, diketuai oleh Ibu kandung Dion Agasi,” pungkasnya
#patrolisergapnews.id
Akbari