Bawaslu Kabupaten Purworejo Diduga Tidak Netral, di PilBub 2024

PATROLISERGAPNEWS.ID – Adanya pemberitaan terkait dengan banyaknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan serentak Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 oleh Bawaslu karena dianggap tidak sesuai dengan Perbup nomor 62 tahun 2024, serta banyaknya gambar Paslon nomor urut 1 Yophi-Lukman yang ditertibkan oleh Satpol PP bersama Damkar dan Bawaslu  Purworejo, Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak didepan awak media memberikan tanggapan, Rabu 9/10/2024.

Sumakmun menyampaikan bahwa menyikapi adanya rumor tersebut, kami langsung melakukan pantauan ke lokasi terpasangnya baliho baliho Paslon dan indikasinya memang ditemukan adanya banyak kejanggalan,

“Begini mas, adanya pemasangan baliho dan gambar itukan bertujuan agar masyarakat mengenal calon pemimpinnya, kalau pasang baliho jumlahnya di batasi gemana rakyat akan mengetahui calon pemimpin nantinya.

“kemudian diPerbub juga ada larangan memasang gambar Paslon di kendaraan umum semisal angkutan kota, itu lucu to mas, angkotnya milik sendiri kok tidak boleh itu dasar hukume apa, apa karena dukungan angkutan kota banyak ke Paslon nomor urut 1 lalu muncul Perbub, dukungan angkutan kota wajar kalau kebanyakan dukung Paslin Yophi-Lukman karena solidaritas angkutan kota terkait tidak di perbolehkannya angkutan kota lewat pasar Baledono.

“perlu diketahui dan perlu di sampaikan bahwa Perbub itu dibuat dan di undangkan oleh yang punya kewenangan untuk tegaknya hukum bukan untuk kepentingan salah satu Paslon, juga dalam membuat suatu produk hukum semisal Perbub itu harus diuji dan disosialisasikan dulu kepada Paslon agar semuanya bisa tertib hukum, dan yang harus di garis bawahi adanya Perbub itu tidak boleh juga melanggar atau berlawanan dengan ketentuan peraturan di atasnya,

“bahwa kita menganut asas hukum praduga tak bersalah dan/atau presumption of Innocence, jadi segala sesuatu belum bisa dikatakan bersalah dan atau melanggar hukum sebelum ada putusan tetap dari pengadilan, dan terkait penurunan baliho oleh Bawaslu dan Satpol PP tanpa memberikan dasar pertimbangan hukum yang jelas sebelumnya dan tidak adanya sosialisasi terkait perbub kepada Paslon Yophi -Lukman itulah uang patut di pertanyakan dan di perjuangkan, terang makmun.

Kemudian, menyikapi banyaknya Baliho Paslon Nomor urut 1 Yophi- Lukman yang diturunkan oleh Bawaslu bersama Satpol PP, itu harus di pertanyakan apakah penertiban seperti itu diperbolehkan oleh hukum, mengingat adanya perbub itu tidak pernah di sosialisaskan sebelumnya kepada Paslon Yophi -Lukman baik pada saat pendaftaran juga penetapan calon,

Lalu adanya banyak pembatasan aturan kampanye kepada salah satu Paslon tanpa di beritahu dan disosialisasikan terlebih dulu kepada Paslon jelas itu tidak di benarkan oleh hukum, jangan jangan adanya Perbub itu jadi pesanan mengingat banyak antusias wong cilik yang bersimpati kepada YOMAN (Yophi-Lukman).

Makmun berharap hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu tidak terkecuali pejabatpun yang melanggar hukum juga harus di tindak tegas, ini iklim demokrasi sesuai perintah perundangan itu adanya kebebasan dalam menentukan pilihan calon pemimpin, jadi adsnya gambar Paslon di pasang di mana mana itu juga bentuk kebebasan, ya kalau tidak di pasang gambar paslon rakyat mau tau darimana wajah calon calon pemimpinnya.

Makmun juga berharap Bawaslu harus netral mengingat banyaknya informasi bahwa banyak gambar gambar Paslon nomor urut 1 yang diturunkan, sementara gambar Paslon nomor urut 2 tidak di turunkan, dan setelah kami kroscek ternyata memang benar, ini tidak bisa di biarkan, Bawaslu harus netral tidak boeh ada kepentingan politik keperpihaan, karena kalau ini terjadi sangat fatal dan jadi presiden buruk bagi sistim demokrasi kita,

Kemudian, kami juga melakukan investigasi kepada Paslon Yophi-Lukman terkait apakah adanya Perbub itu sudah di sampaikan dan sudah di sosialisasikan sebagai perangkat peraturan yang akan menyertainya, Yophi mengatakan tidak pernah diberitahu dan disosialisasikan, saya tahu aja baru sekarang , kata Yophi saat awak media dan LSM Tamperak menyambanginya

Makmun berharap agar semua tertib hukum kalau perbub itu belum di sampaikan dan disosialisasikan kepada Paslon nomor urut nomor urut 1 Yophi -Lukman, pemasangan baliho dan gambar paslon tidak bisa serta merta dikatakan melanggar hukum, karena tidak di beritahu adanya perbub itu dan tidak di sosialisasikan kepada Paslon terkait standarisasi KPU dalam pemasangan APK, pungkas makmun.

#patrolisergapnews.id

#Akbari II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *