Dedi :Pemortalan Jalan 11 Hari Dikatakan Oknum APH 9 Bulan Nyata Kriminalisasi

PATROLISERGAPNEWS.ID – Palangka Raya – Kalteng Dedi Ketua Ormas Gerbang Dayak Kalteng melalui siaran pers yang disampaikan keedia ini mengatakan bahwa aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum (demonstrasi) di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 November 2024 mulai Pukul 09.00 WIB, dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar memberikan keadilan bagi Sdr. Yansidianus dengan cara Mengabulkan Permohonan Penangguhan atau Pengalihan Jenis Penahanan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Up. Aspidum Kejati Kalteng ;

2. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar menghentikan proses kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak atas nama Sdr.

Yansidianus dengan cara melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana surat permohonan yang sebelumnya telah disampaikan karena telah ada surat perdamaian antara Pelapor (PT. Pambelum Karya Bersama/ PT. PKB) dengan Terlapor, surat pencabutan laporan yang dibuat oleh Pelapor, Permohonan Penerapan Restoratif Justice yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor Yansidianus.

Oleh karena itu, dalam perkara ini karena sejatinya sudah tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan sebab telah ada perdamaian diantara para pihak maka sudah sewajarnya perkara ini dihentikan, hal ini bersesuaian dengan asas keadilan dan asas kemanfaatan dalam penegakan hukum, yang dihubungkan dengan asas hukum ultimum remedium yang merupakan salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum.

Asas ultimum remedium bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan.

Ketika dikonfirmasi berapa jumlah peserta aksi, Dedi mengatakan berjumlah ratusan orang, nanti kalau tuntutan aksi ini tidak dipenuhi, kami akan turunkan semua anggota Gerbang Dayak yang jumlahnya ribuan orang, itu cukup untuk mengepung Kejati Kalteng, ungkapnya.

#patrolisergapnews.id

(Iwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *