PATROLISERGAPNEWS.ID – BANTEN – Tiga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Amin, warga Bogeg, berusaha membantah tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Meski demikian, Polda Banten memastikan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menyeret JS (55), MU (31), dan AM (32) ke meja hijau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh bantahan tersangka. “Mengaku atau tidak, itu adalah hak mereka. Namun, kami memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Dian, Jumat (15/11/2024).
Dari Pengakuan Awal hingga Bantahan Menurut Dian, ketiga tersangka sempat mengakui perbuatan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Polsek Cipocokjaya. Namun, sikap mereka berubah setelah ditangkap. “Awalnya mereka mengaku, tetapi setelah proses hukum berjalan, keterangan mereka berubah,” tambah Dian.
Tragedi Bermula dari Kecurigaan
Peristiwa ini berawal pada 5 September 2024. JS, yang curiga terhadap kepulangan anak perempuannya, MH, memutuskan untuk mengikuti MH ke rumah korban. Bersama MU dan AM, JS mencoba memasuki rumah melalui pintu depan dan belakang.
“Setelah AM berhasil masuk, korban langsung berteriak minta tolong. JS dan MU kemudian menyusul melalui pintu belakang, dan di situlah terjadi pengeroyokan brutal,” ungkap Dian. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Upaya Damai yang Gagal
Pasca kejadian, keluarga korban dan pelaku sempat melakukan musyawarah. Dalam pertemuan pertama, pelaku membayar biaya pengobatan sebesar Rp 4 juta. Namun, setelah korban meninggal, musyawarah kedua menghasilkan kesepakatan santunan senilai Rp 150 juta. Sayangnya, uang tersebut tak pernah diserahkan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Banten.
“Dana santunan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Oleh karena itu, keluarga korban memutuskan untuk melapor, dan kasus ini kini dalam penyelidikan intensif,” tutup Dian.
Tersangka Terancam Hukuman Berat Saat ini, JS, MU, dan AM ditahan di Polda Banten. Mereka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami motif di balik tindakan brutal ini, termasuk kemungkinan adanya pemicu lain yang belum terungkap.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan harus dibayar mahal, baik secara hukum maupun moral.
#patrolisergapnews.id
Team : (DENI)