Stop Operasional PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) dan Lakukan Penegakan Hukum

PATROLISERGAPNEWS.ID – KALTIM – Muara Longon Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Kaltim, Diketahui PT MCM baru saja mendapatkan SK. IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK. 666/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023, tanggal 21 Juni 2023 dengan luasan 550,48 hektare dari usulan sekitar 1310,9 hektare untuk lahan tambang batu bara.Namun nyatanya berdasarkan data yang ada pada kami, berupa analisa citra satelit PT. MCM telah melakukan pembukaan jalan dan melakukan penambangan batubara dari sejak bulan Maret s.d. Mei 2023 (sebelum IPPKH untuk operasi produksi diterbitkan), ungkap Sekretaris Jenderal Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS).Ternyata jalan hauling yang masuk di Kabupaten Tabalong dan Balangan tidak termasuk dalam IPPKH tersebut diatas, artinya ada pelanggaran hukum berupa ppPerambahan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang telah dilakukan PT. MCM dan hal ini tidak boleh dibiarkan oleh aparat dan pejabat terkait, tegasnya.

Diduga PT MCM juga tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum, sehingga aktivitas Hauling perusahaan haruslah dihentikan, kata Erko Mojra.

#patrolisergapnews.id
Iwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *