PATROLISERGAPNEWS.ID – Nagan Raya – Pembagunan Ruang Radiologi dengan Nilai kontrak Rp 1.9 Milyar Pelaksana CV .Ativa , Pengawasan CV Lamsinar Bahagia, Berakhir Selesai 14 Desember 2024 disaat awak media ke lokasi pembagunan pekerjaan tidak dilengkapi K3 ( APD ) baik itu di sengaja atau tidak , Diduga Memang unsur kesengajaan di abaikan oleh rekanan / konsultan pengawas / dan PPTK 25/11/2024.
Dugaan pihak rekanan sengaja karena kuat Beking oknum oknum tertentu dan meremehkan hukum padahal jelas dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah dasar hukum utama yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. UU ini menetapkan prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.K3 merupakan seluruh aktivitas yang menjamin keselamatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Upaya itu dilakukan melalui pencegahan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di tempat kerja, pengobatan, serta rehabilitasi
Rekanan sengaja untuk mengelabuhi pantauan di lapangan Pembagunan Ruang Radiologi RS – SIM di Desa Ujong Fatihah .Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya yang sumber anggaran dari dana DAK tahun kerja 2024 ,
Diduga pihak rekanan banyak relasi awak Media ataupun oknum oknum penegak Hukum sahabat sehingga sepelekan K3 (APD ) bangunan tersebut yang anggaran milyaran Rupiah Kabupaten Nagan Raya
Kuat dugaan awak Media setempat menjadi Rekanan kontruksi fisik tanpa menghiraukan ketentuan dan peraturan perundang-undangan Tertutup rapi apapun permasalahan kontrol sosial pengunaan Anggaran Anggaran Hanya untuk kepentingan pribadi ,Golongan dan sahabat.
#patrolisergapnews.id
Dedek