PATROLISERGAPNEWS.ID – Pangandaran – Tim hukum pasangan calon nomor 2, HUDANG, membuat gebrakan hari ini. dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon bupati nomor urut 1, Hj. Citra Pitriyami. Laporan ini diajukan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran terkait dugaan kampanye terselubung yang terjadi pada masa tenang Pemilu 26 November 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Pangandaran, tim hukum HUDANG menyampaikan bahwa Hj. Citra Pitriyami menghadiri acara Car Free Day (CFD) pada Minggu, 24 November lalu, sambil mengenakan kaos bertuliskan Citra Fun Day. Menurut mereka, tulisan tersebut memuat modifikasi huruf “I” menjadi angka “1”, yang dinilai sebagai simbol kampanye untuk nomor urutnya.
Kami melaporkan ini karena tindakan tersebut dilakukan pada masa tenang, saat semua bentuk kampanye dilarang. Bahkan, panitia acara juga mengenakan kaos serupa. Ada indikasi mereka dipaksa untuk memakainya,” ujar kuasa hukum HUDANG, Ai Giwang.
Bukti Diduga Menguatkan
Dalam laporan tersebut, tim HUDANG menyerahkan bukti berupa:
Screenshot status WhatsApp yang diduga diunggah oleh tim Paslon 01.
Percakapan antara pelapor dan salah satu panitia, yang menunjukkan adanya tekanan untuk mengenakan kaos kampanye.
Ada kalimat dalam percakapan itu yang menyebut ‘saya tidak kuasa untuk menolak aspirasi bos’. Kami menduga kuat ‘bos’ yang dimaksud adalah tim pemenangan Paslon 01,” tambah Giwang.
Panitia CFD Tidak Netral?
Lebih lanjut, Giwang menyebut panitia CFD telah diberi kaos resmi oleh KPU. Namun, mereka malah diminta mengenakan kaos yang dianggap bermuatan kampanye. Bahkan, Ketua KPU Pangandaran menyatakan bahwa panitia tidak mengundang Hj. Citra ke acara tersebut.
Kalau memang hanya sekadar mampir untuk jajan, kenapa harus mengenakan atribut seperti itu? Kalau bukan kampanye, apa namanya? tegas Giwang.
Pelapor Tanggapi Isu Serius
Wahyu Hidayat, pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa meski secara kasat mata tulisan di kaos terlihat biasa, unsur kampanye sangat terasa.
Kaos bertuliskan Citra Fun Day itu sudah dipersiapkan. Bahkan panitia diminta mengganti pakaian resmi mereka dengan kaos tersebut. Ini jelas tidak netral,”katanya.
Dugaan Pelanggaran Pemilu
Paslon HUDANG mengacu pada Pasal 62 PKPU yang menyatakan bahwa peserta Pemilu, parpol, atau siapa pun dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, termasuk pada masa tenang.
Kami serahkan pada Bawaslu untuk menilai. Namun, menurut kami, tindakan ini sudah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” pungkas Wahyu.
Bawaslu Tunggu Hasil Verifikasi
Bawaslu Kabupaten Pangandaran kini memeriksa laporan beserta barang bukti yang diserahkan. Jika terbukti melanggar, Hj. Citra Pitriyami bisa terancam sanksi sesuai aturan Pemilu yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan semakin memanaskan suasana Pemilu di Kabupaten Pangandaran. Akankah ini berpengaruh pada hasil akhir Pemilu? Kita tunggu langkah Bawaslu berikutnya.
#patrolisergapnews.id
(browibowo)