PATROLISERGAPNEWS.ID – Nagan Raya – Forum keucik Kabupaten Nagan Raya mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mengatur tentang penambahan masa jabatan kepala desa (Keuchik, Datok, Reje, Kepala Kampung) khususnya di Aceh.
Setelah pihak Forum Keucik menerima salinan surat dari Plt Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang mengatur hal terkait desa.
Surat tersebut menegaskan pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat serupa, dengan Nomor 100.3.5.5/6349/SJ tertanggal 26 November 2024, juga diterbitkan untuk penegasan kedua yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh,
Terkait ketentuan perubahan pasal peralihan mengenai penambahan masa jabatan kepala desa/keuchik serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian, kebijakan ini berlaku bagi Pemerintah Aceh, termasuk pemerintah kabupaten/kota
Terbitnya surat tersebut mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh, yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan tidak keberatan dan setuju untuk memberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Aceh.
H.Nyak abu bakar selaku ketua Forum Keucik kabupaten Nagan Raya mengharapkan pemerintahan menindak lanjuti sesuai dengan memberlakukan UU No 3 tahun 2024 dan juga untuk Tuha 4.
#patrolisergapnews.id
(Team : Dedek)