PATROLISERGAPNEWS.ID – Kotawaringin Timur, Sampit – Kalteng Puluhan orang warga masyarakat dari Desa Pondok Damar, Penyang, Tanah Putih dan Sebabi mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan konfirmasi terkait proses penyelesaian konflik Pertanahan yang di areal perusahaan PT. Sapta Karya Damai (PT SKD) dan PT. Agro Indomas.
Sebelumnya warga Desa Sebabi yang sedang bersengketa melawan PT. Agro Indomas juga sudah mengirimkan Somasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur agar tidak memproses permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan pihak PT. Agro Indomas.
Kami datang untuk melakukan konfirmasi sekaligus mengingatkan kepada pihak Kantor Pertanahan Kotim agar menjawab somasi yang sebelumnya telah disampaikan.
Perlu diketahui bahwa lokasi yang diajukan untuk di HGU kan itu adalah lokasi sengketa, ada banyak sengketa di wilayah itu, yang sudah masuk pengadilan diantaranya perkara perdata antara PT. Agro Indomas dengan beberapa warga Sebabi yakni Nomor : 42/Pdt.G/2024/PN.Spt, Nomor : 48/Pdt.G/2024/PN.Spt dan Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Spt serta lokasi tersebut juga telah di SK kan oleh Bupati Kotim untuk lokasi Plasma, demikian disampaikan perwakilan/ Kuasa Pendamping warga, Erko Mojra kepada Media ini.
“Tadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur juga sudah menyerahkan surat jawaban atas somasi tersebut yang pada intinya menyarankan agar pihak kami koordinasi ke Kantor Wilayah BPN Kalteng berkaitan dengan hal tersebut”. Pihaknya juga mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga Desa Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih berkaitan dengan konflik Pertanahan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Hal ini harus menjadi atensi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur karena ada disana yang tersangkut masalah hukum pidana, ditangkap dan ditahan (perkara perdata yang ditarik ke pidana) padahal akar masalahnya adalah Sengketa hak, warga hanya karena menuntut hak atas tanah nya yang belum diganti rugi.
Jadi kami minta agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur serius menuntaskan konflik agraria yang terjadi ini, ungkap Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini.
#patrolisergapnews.id
(Iwansyah)