PATROLISERGAPNEWS.ID –
Kota Bengkulu ,(13/2/2025)
Pengacara dan aktivis hukum ERLES RARERAL, S.H.,M.H. Juga Selaku Pengacara/Kuasa Hukum Jurnalis TP. INFO OMBB SIBER INDONESIA, yang juga paling Senior Di bidang Hukum ,Juga Pengacara Ternama di Jakarta. memberikan tanggapan terkait langkah seorang Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, yang menyewa pengacara untuk menghadapi kritik dari LSM dan jurnalis dalam kasus dugaan korupsi. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan ketidaktransparanan, tetapi berpotensi mengancam kebebasan demokrasi berpendapat di Indonesia.
“Langkah dari Kepala Dinas yang menyewa pengacara untuk menghadapi LSM dan jurnalis ini patut dipertanyakan. Seharusnya, jika tidak ada penyimpangan, cukup dibuktikan dengan keterbukaan dan akuntabilitas, bukan malah mencoba membungkam suara publik dengan jalur hukum,” ujar ERLES RARERAL, S.H.,M.H Tersebut, dalam keterangannya kepada media.
Pengacara yang kerap membela kepentingan masyarakat, aktivis, dan Pengacara Ibukota Jakarta ERLES RARERAL, S.H.,M.H menegaskan bahwa fungsi LSM dan jurnalis adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
“LSM dan pers itu bekerja untuk kepentingan publik, memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya. Kalau ada upaya kriminalisasi terhadap mereka, itu justru tanda-tanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.
ERLES RARERAL, S.H.,MH, mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan transparan dan profesional terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas pendidikan kota Bengkulu tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan wewenang harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, ERLES RARERAL, S.H.,M.H pengacara kondang dan selaku pengacara PT. INFO OMBB SIBER INDONESIA, mengingatkan agar para aktivis dan jurnalis tidak gentar menghadapi intimidasi hukum yang bertujuan membungkam kebebasan berpendapat.
“Kita akan terus mengawal kasus ini. Jika ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau LSM yang menjalankan tugasnya, kami siap memberikan pendampingan hukum,” tutupnya. Sabtu (15/2/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi ini secara transparan dan adil Tegas ERLES RARERAL, S.H.,M.H Kepada media patrolisergapnews.id .
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan tugas resmi.
Ciri-ciri korupsi:
-Pengkhianatan terhadap kepercayaan
-Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat
Melalaikan kepentingan umum demi kepentingan khusus
-Dilakukan dengan rahasia
Melibatkan lebih dari satu pihak
Bentuk-bentuk korupsi:
-Suap
-Gratifikasi
-Kecurangan pemilihan umum
-Korupsi dalam kampanye
-Korupsi dalam kebijakan
-Korupsi dengan mengacaukan hukum
-Korupsi untuk tujuan kelompok
Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
Penggelapan uang atau surat berharga
Pemalsuan buku atau daftar-daftar
Korupsi dapat membahayakan:
Stabilitas dan keamanan masyarakat
Nilai-nilai demokrasi dan moralitas
Pembangunan ekonomi, sosial politik
Menciptakan kemiskinan secara masif
Untuk menekan korupsi, diperlukan upaya pencegahan sejak dini, misalnya dengan: Menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak, Memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Memberikan pelatihan kepada Aparatur Sipil Negara.
(Akbari)