PATROLISERGAPNEWS.ID – Muhammad Hanafiah (41), warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh otoritas Malaysia. Hanafiah dihukum karena melanggar izin tinggal atau overstay, yakni melebihi batas waktu visa yang dimilikinya. “Ia terbukti bersalah karena tinggal lebih lama dari izin yang diberikan,” ujar anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, saat dikonfirmasi patrolisergapnews.id pada, Jum’at (14/3/2025).
Hanafiah sebelumnya menjalani perawatan selama dua minggu akibat tertembak di perairan Malaysia saat hendak pulang ke Indonesia melalui jalur laut. Setelah kondisinya membaik, ia langsung menjalani persidangan di Kuala Lumpur.
Saat ini, ia tengah menjalani hukuman sejak 25 Januari 2025 dan diperkirakan akan bebas pada Mei mendatang. “Dalam persidangan, ia mendapatkan pendampingan hukum dari KBRI.
Harapannya, aparat hukum Malaysia tidak menuntutnya sebagai pemberontak. Namun, kerajaan Malaysia tetap menjatuhkan hukuman empat bulan penjara karena kasus overstay,” jelas Haji Uma.
Terkait kasus penembakan yang dialami Hanafiah, Haji Uma menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan. Ia juga memastikan bahwa aparat hukum Malaysia sedang menyelidiki insiden tersebut.
“Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini. Proses hukumnya harus transparan agar WNI terlindungi terpenuhi dan pelaku penembakan juga diproses,” tegasnya.
(Akbari)
