Watini Salah Satu Korban Penggledehan Oknum Satpol PP Menuntut Keadilan

PATROLISERGAPNEWS.ID – Nasib naas menimpa Watini warga Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat dirinya sedang pergi ke luar kota untuk mencari nafkah buat keluarganya.

Pasalnya, rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal Watini dan keluarganya di RT 01/RW 01 Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, menjadi korban penggeledahan oleh sejumlah oknum Satpol PP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (15/05/2025).

Saat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Purworejo Watini yang didampingi Ketua DPW LSM Tamperak Kawa Tengah mengatakan bahwa dirinya merasa tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Purworejo di rumahnya.

“Terus terang saya tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh sekitar 14 anggota Satpol PP dirumah saya, karena waktu itu saya sedang tidak di rumah hanya anak-anak saya yang di rumah. Satpol PP menggeledah semua ruangan rumah sampai saat ini anak saya masih 1trauma,” kata Watini di Kantor Satpol PP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,⁹ Jumat (16/05/2025).

“Anak saya merasa trauma karena mereka tidak pernah mengenal Satpol PP dengan arogannya mendobrak pintu, menggeledah seluruh ruangan sehingga anak saya ketakutan,” ungkap Watini.

Lebih lanjut, Watini menegaskan, dirinya akan minta pertanggungjawaban dari Satpol PP karena telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga menggeledah tempat tinggal orang tanpa pernah memberitahu kepada saya sebelumnya,

“kalau memang rumah kontrakan yang saya tempati bermasalah seharusnya ada pemberitahuan dahulu dong. Saya tanya pak RT, RW dan pemilik rumah, mereka (Satpol PP) tidak ijin untuk melakukan penggeledahan bahkan mereka itu masuk lewat pintu belakang dan keluar lewat pintu depan membuka sendiri serta menggeledah perkamar,” imbuh Watini.

“Saya akan memperjuangkan ke jalur hukum, kalau memang saya terbukti bersalah ya monggo buktikan, kalau tidak terbukti bersalah saya minta pertanggungjawaban dari Satpol PP,” tegas Watini yang juga aktif sebagai anggota LSM GMBI Wilter Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, sangat menyayangkan sikap arogansi Satpol PP terhadap masyarakat kecil, mereka dengan beringas menggeledah rumah tanpa koordinasi dengan pemangku wilayah setempat RT, RW, Lurah dan bahkan tidak melibatkan unsur kepolisian,

“Tadi sudah kita tanyakan ke pihak Satpol PP yang menemui kita, apakah pada saat penggeledahan ada surat tugasnya dijawab ada, surat tugas dari siapa dijawab tugas dari pimpinan, apakah penggeledahan itu sesuai SOP dijawab sudah sesuai SOP, apakah dasar hukum melakukan penggeledahan dijawab sebagai penegak Perda dan sesuai KUHAP, apakah melibatkan unsur kepolisian dijawab tidak, apakah sudah koordinasi dengan RT, RW atau pihak kelurahan dijawab tidak ada pemberitahuan dan tidak ada ijin. Jadi mereka (Satpol PP) melakukan penggeledahan itu menurut saya sudah kebablasan,” tegas Makmun.

Makmun mengungkapkan, dirinya mendampingi Watini ke Satpol PP untuk menanyakan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh Watini dan keluarganya sehingga Satpol PP melakukan tindakan seperti itu,

“Satpol PP Melalui Kabid Gakda Wiworo D.H., S.Sos., M.M. saat ditemui tidak bisa menjelaskan dan membuktikan terkait kejahatan atau pelanggaran apa yang sudah dilakukan oleh Watini, dilokasi penggeledahan juga tidak ditemukan apa apa tidak ditemukan orang yang sedang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, yang ada hanya dua orang anak yang salah satunya sedang tertidur,,

“Makmun berharap kepada Satpol PP kalau mau menegakan Perda ya harus benar-benar memahami tentang perundangan dan aturan hukum jangan sampai hal seperti terulang lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kepada seluruh masyarakat karena Satpol PP bekerja hanya berdasarkan informasi dan informan yang tidak dikuatkan dengan bukti-bukti hukum,” tegas Makmun

Dikatakannya Satpol PP melakukan tindakan hukum atau penggeledahan atas rumah pribadi seseorang diduga dengan cara cara ilegal, apakah kewenangan Satpol PP memang sejauh itu, karena setahu saya penggeledahan adalah hak eksklusif penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian di suatu tempat, itupun harus dengan syarat tertentu, kata makmun

Tanpa adanya ijin dari pemilik rumah dan diduga tanpa adanya kewenangan yang sah terkait hak privasi juga hak asasi manusia, kami akan uji terkait dengan Pasal 167 KUHP, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 , Pasal 28G ayat (1) UUD1945 serta Putusan MK Niomor 50/PUU-VI/2019, pungkas Makmun.

#patrolisergapnews.id

( Surjono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *