Jalan Jerambah Beton Baru di Kampung Nelayan Rusak Parah, Warga Minta DPRD dan Pemda Segera Perbaiki Sesuai Standar PUPR

PATROLISERGAPNEWS.ID – Tungkal Ilir – Warga RT 09 dan RT 17 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengeluhkan kondisi jalan jerambah beton yang baru dilapisi pada Desember 2024 namun kini rusak parah. Dari hasil pantauan, sekitar 65 persen lapisan beton telah berlubang, retak, dan di beberapa titik rangka besi (wiremesh) terlihat jelas.

Saleh, warga RT 09, mengatakan sejak awal pekerjaan tidak ditemukan papan nama proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan infrastruktur pemerintah. “Seminggu setelah selesai dikerjakan, kalau panas jalan ini berdebu, kalau hujan jadi becek. Pernah disiram semen lagi, tapi hanya bertahan beberapa minggu,” ujarnya dengan nada kesal.

Warga lain, Yati, mengaku bersyukur jalan jerambah di depan rumahnya tidak termasuk yang dilapisi beton baru. “Jalan beton lama ini sudah 20 tahun tapi masih kokoh. Padahal dibuat oleh tukang yang sama. Justru yang baru dilapisi malah hancur,” tuturnya.

Seorang kontraktor lokal yang meninjau lokasi menilai kerusakan terjadi akibat mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ketebalan lapisan hanya sekitar 8–10 sentimeter dengan lebar 197–200 sentimeter, sehingga tidak mampu menahan beban lalu lintas, terutama gerobak nelayan yang membawa hasil tangkapan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan:

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, “Pemeliharaan jalan harus dilaksanakan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal bagi lalu lintas.”

Pasal 5 huruf a menegaskan bahwa perbaikan jalan harus menggunakan bahan sesuai standar mutu dan pelaksanaan harus mengikuti metode kerja yang tepat.

Lampiran II Permen PUPR No. 13/2011 menyatakan untuk jalan lingkungan yang dilalui kendaraan bermuatan sedang, mutu beton minimal K-225 dengan ketebalan lapisan minimal 15 sentimeter agar mampu menahan beban dan cuaca.

Artinya, jika pekerjaan pelapisan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab wajib melakukan perbaikan kembali tanpa membebankan biaya kepada masyarakat.

Warga berharap Komisi III DPRD Tanjab Barat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit teknis dan memperbaiki jalan sesuai standar.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya membantu malah menyusahkan kami. Perbaiki dengan benar sesuai aturan,” tegas Saleh.

( Robet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *