PATROLISERGAPNEWS.ID – Nagan Raya. Polemik pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda (RS SIM) Ujung Fatihah, khususnya di Poli Mata, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejak beberapa bulan terakhir, layanan dokter spesialis mata disebut tidak berjalan optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Selasa (26/8/2025), hanya satu dokter spesialis mata yakni dr. Feri yang melayani pasien dengan jadwal terbatas Senin dan Selasa, itupun kerap tidak masuk karena alasan kesehatan. Sementara itu, dokter spesialis mata lainnya, dr. Eka, sudah absen lebih dari delapan bulan dengan alasan aspirasi pribadi yang belum terpenuhi oleh pihak manajemen RS SIM.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis. Bahkan, saat tim media mencoba konfirmasi langsung di Poli Mata pada Senin–Selasa (25–26/8/2025) sore, ruangan tampak kosong tanpa kehadiran dokter maupun kepala ruang.
Potensi Jerat Hukum
Praktisi hukum menilai, lemahnya pelayanan publik di sektor kesehatan, terlebih pada fasilitas kesehatan milik pemerintah, bisa berimplikasi pada jeratan hukum. Hal ini mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 190 ayat (1): Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 54: Penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 304 KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan karena sakit, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dengan dasar hukum tersebut, kelalaian dalam memastikan kehadiran dokter spesialis di RS SIM bisa masuk kategori pelanggaran hukum, baik secara administratif maupun pidana.
Aspirasi Dokter Spesialis
Menariknya, dalam balasan pesan WhatsApp kepada wartawan, dr. Eka menyatakan dirinya tidak bisa bertugas karena aspirasi yang diajukan ke pihak manajemen RS SIM tidak kunjung dipenuhi. Ia bahkan menyatakan telah mengalihkan sebagian gajinya ke Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Jika aspirasi saya belum bisa dipenuhi, maka saya belum dapat melaksanakan tugas pelayanan sebagaimana mestinya. Atau izinkan saya hijrah ke kabupaten lain,” tulisnya.
Desakan Publik
Masyarakat berharap DPRK Nagan Raya segera turun tangan melakukan investigasi dan meminta pertanggungjawaban manajemen RS SIM. Mereka menilai kesehatan adalah hak dasar rakyat yang tidak boleh diabaikan.
Direktur RS SIM yang baru menjabat mengaku sudah menyurati dokter spesialis mata terkait persoalan ini, namun menyebut masalah tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat. Sementara upaya konfirmasi ke Kepala Tata Usaha (KTU) belum membuahkan hasil karena sedang mengikuti rapat internal.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, apakah benar ada kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang dapat dijerat pasal pidana, atau semata persoalan internal manajemen rumah sakit yang tidak transparan.
#Patrolisergapnews.id
( DEDEK/ROBET )