PATROLISERGAPNEWS.ID – SUMBA TIMUR – Sidang perdana kasus sengketa tanah antara Yulius Pekambani (penggugat) melawan Dominggus Ratu Andung, Mekson Takajanji, dan Jakub Tanda (tergugat) digelar pada Rabu, 10 September 2025 di Pengadilan Negeri Sumba Timur. Namun, dalam persidangan tersebut para tergugat tidak hadir, meskipun telah mendapat panggilan resmi dari pihak pengadilan.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 24 September 2025. Hakim juga menegaskan agar panggilan berikutnya tetap dilayangkan kepada pihak tergugat supaya hadir dan menyampaikan jawaban terhadap gugatan yang telah didaftarkan.
Dalam sidang tersebut, penggugat Yulius Pekambani hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya. Ia menyampaikan harapan agar sengketa tanah di Wangga ini dapat segera mendapat kepastian hukum.
“Kami percaya pada proses hukum. Semoga pengadilan bisa memberikan putusan yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” ujar Yulius usai persidangan.
Ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang perdana ini menimbulkan perhatian publik, sebab kasus tanah di Wangga sudah cukup lama menjadi polemik dan berdampak pada masyarakat sekitar. Beberapa warga yang mengikuti jalannya persidangan berharap agar semua pihak dapat patuh terhadap hukum dan menghadiri panggilan pengadilan.
Pengadilan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan, meskipun salah satu pihak tidak hadir. Bila dalam sidang berikutnya tergugat kembali mangkir, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai prosedur hukum acara perdata.
Kasus sengketa tanah antara Yulius Pekambani melawan Dominggus Ratu Andung, Mekson Takajanji, dan Jakub Tanda ini akan terus dipantau perkembangannya. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum di Sumba Timur.
#patrolisergapnews.id
(Kaperwil NTT Yusak)