Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

PATROLISERGAPNEWS.ID – Semarang – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. selama ini dikenal publik sebagai pengacara yang kerap berada di barisan rakyat kecil dan mereka yang mencari keadilan. Namun, belakangan ia dipercaya menjadi kuasa hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Penunjukan ini sempat memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan awak media: “Mengapa seorang pengacara rakyat kecil kini justru membela orang yang diduga korupsi?”

Menanggapi sorotan tersebut, Sugiyono dengan tenang menegaskan bahwa peran seorang advokat adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan membela perbuatannya.

“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum. Jadi, ketika saya mendampingi terdakwa kasus korupsi, itu bukan berarti saya membenarkan korupsi. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” tegasnya dengan suara mantap.

Sugiyono menegaskan bahwa konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan pudar hanya karena menangani perkara besar. Baginya, tegaknya keadilan untuk semua orang-baik rakyat kecil maupun pejabat-adalah benteng agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kalau hukum bisa ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Inilah alasan saya berdiri di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan,” ujar pendiri Gunungpati Law Office itu penuh keyakinan.

Lebih jauh, Sugiyono mengingatkan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang keberadaannya diatur konstitusi untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan dengan adil.

“Jangan dilihat siapa klien saya, tapi lihatlah apa yang saya perjuangkan. Saya tidak sedang membela koruptor, saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sugiyono juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada stigma bahwa advokat yang mendampingi kasus korupsi identik dengan membenarkan kejahatan. “Keadilan hanya bisa lahir jika setiap orang, bahkan yang paling dibenci sekalipun, mendapatkan hak pembelaan.

Tanpa itu, hukum akan kehilangan makna sebagai pelindung rakyat,” ujarnya menutup pernyataan.

( Robet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *