PATROLISERGAPNEWS.ID – BIREUEN – Pelaksanaan proyek pembangunan revitalisasi satuan pendidikan UPTD SD Negeri 2 Peudada, Kabupaten Bireuen, senilai Rp976.132.626 yang dibiayai oleh APBN Tahun 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan, diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Hasil penelusuran tim media di lokasi, Kamis (18/9/2025), mendapati kepala sekolah tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon seluler, kepala sekolah menyebutkan bahwa pekerjaan proyek, termasuk pengadaan material, dikerjakan oleh pihak lain.
“Itu dikerjakan oleh orang lain, termasuk materialnya,” ujarnya singkat.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi, pembangunan seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan pihak sekolah dan komite, bukan melalui pihak ketiga atau pemborong. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan diduga dipihak-ketigakan. merupakan kewajiban untuk transparansi publik sesuai:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat mengetahui penggunaan anggaran negara.
Tim media menemukan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Kondisi ini jelas bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan sarana keselamatan kerja dan mewajibkan pekerja menggunakan APD.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang menegaskan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Tim juga menemukan dugaan penggunaan material alam tanpa izin, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, yang melarang setiap orang mengambil material tambang tanpa izin resmi.
Sejumlah guru yang dimintai keterangan enggan berkomentar dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada komite sekolah. Saat ditemui, pihak Komite Sekolah menyatakan hanya hadir dalam rapat awal perencanaan.
“Saya hanya hadir pada rapat pertama saja. Setelah itu tidak pernah lagi dilibatkan, padahal pengawasan itu tanggung jawab bersama,” ungkap salah seorang anggota komite.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SD Negeri 2 Peudada belum dapat ditemui secara langsung untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Sebagai penanggung jawab program, keterangannya sangat dibutuhkan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
#patrolisergapnews.id
( Robet )