Penggelapan 1 Unit Motor, Telah Di Amankan Polsek Palu Barat Di Penginapan Jl. Sarikaya Palu, Pelaku Juga Berstatus Residivis Narkotika

PATROLISERGAPNEWS.ID – Palu – Sulteng Team Opsnal Polsek Palu Barat melakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan Pelaku Penggelapan satu unit sepeda motor Merek Yamaha Fino, demikian dikatakan Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH. MH kepada awak Media ini lewat WhatsApp Sabtu, 3 Febuari 2024.

Lanjut Kapolsek, adapun
Indentitas Tersangka : Nama : RM. alias Hendra, Ttl : Banyuwangi 7 Maret 1984, Pekerjaan : Tukang Batu, Agama Islam, Alamat : Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Terang AKP Rustang, SH. MH.

Adapun Kronologis Penangkapan, Awalnya pada tanggal 29 Agustus 2023, team Opsnal Menerima laporan tentang adanya dugaan Tindak pidana penggelapan satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Fino milik Saudari IsaTappe yang diduga telah Dilakukan oleh Saudara RM alias Ruly.

“Berdasarkan alat bukti yang di peroleh Maka diduga kuat saudara Ruly melakukan Tindak Pidana tersebut, Kemudian Team Ops mencari saudara Alias Ruli di berbagai tempat.
Namun belum ditemukan, Kemudian pada hari Jum’at, 2 Febuari 2024.

“Team Ops mendapat informasi bahwa Saudara Ruli janjikan ketemu dengan teman Perepuannya di penginapan yang berada di Jl. Sarikaya Palu, Lalu Team Ops melakukan pengintaian di tempat tersebut, kemudian lagi sekitar pukul 10.00 wita.

Team Ops melihat seorang laki laki yang di duga adalah Saudara Ruli.M, masuk Kedalam penginapan tersebut, Setelah itu Team Ops lansung masuk kedalam penginapan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saudara alias Ruli, Kemudian dibawa ke Polsek Palu.Barat untuk dilakukan proses hukum.

“Dari hasil introgasi, Saudara Ruli mengakui perbuatannya Menggelapkan sepeda motor Tersebut dengan modus, Pelapor atau Korban meminta ke Saudara alias Ruli untuk menggadaikan sepeda motor Tersebut, karena pelapor butuh uang, Sehingga pelapor percaya menyerahkan Sepeda motor beserta BPKB nya.

Namun Saudara alias Ruli tidak melakukan hal Tersebut, malah saudara alias Ruli menjual Sepeda Motor tersebut ke salah satu Showrum yang berada di Jl. Rajamoili Palu, A/n enisial Achmad Kasim, seharga Rp 13.000.000,.( Tiga belas juta rupiah ) dan uang hasil penjualannya diambil oleh Saudara Ruli dan sudah habis digunakan.

Kemudian Team Ops mendatangi Show Room tersebut untuk mencari Sepeda Motor tsb. namun dari keterangan Saudara AK, Bahwa sepeda motor tersebut laku terjual dan tidak diketahui lagi siapa yang Membelinya, ucap Kapolsek Palu Barat.

AKP Rustang, SH. MH, mengatakan, Fakta fakta dilapangan dari hasil Introgasi dari pelaku, Bahwa saudara RM alias Ruli Mengakui perbuatannya tersebut yaitu melakukan Penggelapan Sepeda Motor tersebut.
Barang Bukti Sepeda motor merek Yamaha Fino masih dalam tahap pencarian.

Pemilik Showroom A/n AK yang membeli Sepeda motor tersebut dari saudara Ruli telah di arahkan untuk menghadapi ke penyidik pada hari sabtu, 3 Febuari 2024 untuk diminta keterangan.ungkap Kapolsek AKP Rustang, SH. MH.

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH.MH Menambahkan, Barang bukti nihil dan Sebagai catatan pelaku RM alias Ruli Berstatus Residivis Kasus Narkotika, kata AKP Rustang, SH. MH.

SUMBER : HARD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *