PATROLISERGAPNEWS.ID – JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan akan menindak tegas setiap jaksa yang bermain curang atau menyalahgunakan wewenang sa’at melakukan pendampingan hukum dalam proyek-proyek pemerintah. Pernyataan tegas ini disampaikan Jaksa Agung sa’at konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (23/9/2025).
“Usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pendampingan hukum dalam program penyediaan lahan tempat tinggal.
Kalau masih ada Jaksa yang itu, kita jewer. Kalau bisa dibina, kita bina. Kalau enggak bisa dibina, kita binasakan. Gampang saja,” tegas ST Burhanuddin
“Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum saat ini berbeda dengan pendekatan sebelumnya seperti di masa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Saat ini, Kejaksaan hanya bertugas mengawal agar tidak terjadi tindak pidana dalam proyek strategis.
“Fokus pengawasan dan pencegahan korupsi. Dalam nota kesepahaman antara Kejagung dan Kementerian PKP, sejumlah poin penting disepakati, antara lain: Pertukaran data dan informasi.
“Bantuan dan pertimbangan hukumPenegakan hukum dan pemulihan, Strateges Peningkatan kapasitas SDM Menurut Burhanuddin.
“MoU ini memperkuat kerja sama yang telah berjalan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Nota kesepahaman ini adalah tentang bagaimana teman-teman dari bidang Datun bisa bekerja sama dalam perbaikan administrasi, pendampingan hukum, legal opinion, dan lainnya,” tambahnya.
“Jaksa Agung juga optimistis bahwa kerja sama ini akan memberi dampak langsung pada percepatan pembangunan nasional yang berkualitas dan berkeadilan
#patrolisergapnews.id
Robet