Diduga Ada Rekayasa Proyek, Perusahaan Pemenang Tender di Ogan Ilir Tetap Dilibatkan Meski SBU Dicabut

PATROLISERGAPNEWS.ID – OGAN ILIR – Aroma dugaan rekayasa proyek kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada proses tender dan penunjukan langsung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.

Jesaya Simarmata, dari Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang dan Jasa, mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi serius dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan di daerah tersebut. Ia menilai bahwa perusahaan penyedia, yakni CV. Hafsha Tama, seharusnya tidak diloloskan karena tidak lagi memenuhi syarat kualifikasi administrasi.

Menurut Jesaya, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen perusahaan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data yang tercantum di website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dua Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV. Hafsha Tama telah berstatus dicabut sejak 13 Maret 2024.

Dua SBU tersebut adalah:

SBU Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) No. ID Izin I-202309021545055329031 berlaku 05-09-2023 s.d. 04-09-2026 – Status: Dicabut 13-03-2024

SBU Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) No. ID Izin I-202309021617331477603 berlaku 05-09-2023 s.d. 04-09-2026 – Status: Dicabut 13-03-2024

Meski demikian, perusahaan tersebut tetap diloloskan dan bahkan memenangkan sejumlah paket proyek, antara lain:

Pembangunan 3 Ruang TKN Satu Atap Rengas,

Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SDN 03 Indralaya Selatan,

Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SDN 06 Indralaya Utara,

Penunjukan Langsung Rehabilitasi Rumah Dinas SMPN 1 Indralaya,

Penunjukan Langsung Rehabilitasi Ruang Administrasi SMPN 6 Rambang Kuang.

Jesaya menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa konstruksi yang SBU-nya dicabut tidak boleh mengikuti tender maupun non-tender, serta tidak diperkenankan menandatangani kontrak kerja.

“Apabila SBU perusahaan sudah dicabut, maka seharusnya tidak lagi diperbolehkan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika tetap diloloskan, maka ada pelanggaran dan harus diberikan sanksi tegas,” ujar Jesaya.

Ia mendesak agar Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir segera memberikan sanksi administratif berupa pemutusan kontrak, penyitaan jaminan penawaran, penangguhan tagihan, serta daftar hitam (blacklist) kepada penyedia.

“Namun jika tidak ada tindakan tegas, patut diduga telah terjadi persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut,” tegas Jesaya.

Robet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *