Mantan Penyanyi Aceh Band Birboy Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Diduga Terlibat Jaringan Internasional

PATROLISERGAPNEWS.ID – LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang diketahui merupakan mantan penyanyi sekaligus pencipta lagu Aceh yang pernah populer bersama band Birboy.

Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bungkusan besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dengan metode undercover buy atau penyamaran.

“Satu bungkus sabu ditemukan di dalam sepeda motor pelaku saat ditangkap, sementara satu bungkus lainnya kami temukan di dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Kamis (16/10/2025).

Modus Undercover Buy dan Dugaan Jaringan Malaysia

AKP Erwinsyah menuturkan, proses penangkapan berlangsung cukup alot karena pelaku beberapa kali menggiring petugas berpindah lokasi pertemuan, mulai dari wilayah Baktiya Barat hingga ke Bireuen, untuk mengelabui petugas.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang haram itu diterima melalui perantara yang tidak dikenalnya secara langsung, dan selanjutnya ia mendapat arahan dari pihak Malaysia untuk menyerahkan kepada pembeli di Aceh.

“Setiap satu kilogram sabu yang berhasil terjual, pelaku akan menerima upah Rp10 juta. Transaksi dilakukan menggunakan kata sandi atau password yang telah diatur antara pengendali di Malaysia dengan pembeli,” terang AKP Erwinsyah.

Namun, pada transaksi kali ini, S bertindak tanpa instruksi dari jaringan Malaysia. Ia berinisiatif menjual sabu tersebut sendiri, hingga akhirnya tertangkap oleh petugas. “Pelaku mengaku ini kali kedua ia terlibat. Pertama sebagai kurir, dan yang kedua ini ia berusaha menjual sendiri,” tambah Kasat Resnarkoba.

Terancam Hukuman Mati

Kini, tersangka S telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti lebih dari 5 gram sabu, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

#BidhumasPoldaAceh
#PoldaAceh
#PolriPresisi
#patrolisergapnews.id

( AgungHarryF )
Kaperwil Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *