PATROLISERGAPNEWS.ID – Jakarta – 30 Oktober 2025 – Kantor Hukum Justice For All (JFA) Law Firm Indonesia, di bawah pimpinan Advokat Franky Dwi Damai, S.H., (C) M.H., C.MED., CCLS., CTRS., CCHS., bersama organisasi GM Pro (Guru Merdeka Profesional) Jawa Timur, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi konstitusional bagi para guru swasta yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024–2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon atas laporan ribuan guru swasta di berbagai daerah, yang gagal mendaftar PPPK akibat sistem SSCASN BKN menolak data mereka, meskipun telah lulus PPG dan aktif mengajar di lembaga pendidikan swasta.
Masalah Teknis yang Berimplikasi pada Pelanggaran Hukum
Advokat Franky menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan adil dalam pemerintahan.
“Guru swasta tidak gagal karena tidak layak, melainkan karena sistem negara yang tidak adil dalam mengelola data. Ketika hak mereka terhalang karena masalah teknis lintas instansi, itu sudah menjadi pelanggaran konstitusional,” tegasnya
“Ketua DPW GM Pro (Guru Merdeka Profesional) Jawa Timur, Haris, menyampaikan bahwa sinergi dengan JFA Law Firm Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperjuangkan keadilan bagi guru swasta secara hukum dan konstitusional.
“Kami bersama JFA Law Firm berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini sampai hak guru swasta diakui. Ini bukan hanya perjuangan administratif, tapi perjuangan moral untuk menegakkan keadilan sosial,” ujar Haris.
Kerja sama antara GM Pro (Guru Merdeka Profesional) dan JFA Law Firm Indonesia difokuskan pada tiga langkah hukum utama:
Somasi resmi terhadap BKN, Kemendikbudristek, dan Kemenag untuk memperbaiki sinkronisasi data guru swasta.
Pelaporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK.
Persiapan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pemerintah tidak segera memperbaiki kebijakan yang dinilai diskriminatif.
Keadilan untuk Guru, Kepastian untuk Pendidikan
Franky menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan substantif bagi rakyat, terutama bagi para guru yang menjadi pilar utama pendidikan nasional.
“Kami di JFA Law Firm Indonesia tidak hanya memberikan layanan hukum, tapi berdiri bersama para guru untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa – dan negara wajib menghargai jasa itu dengan keadilan,” tegas Franky.
patrolisergapnews.id.
Cirik
