Pengacara Jakarta Erles Rareral, S.H.,M.H. Angkat Bicara Soal Penganiayaan Terhadap Jurnalis Oleh Oknum Preman di Lebak BantenbyRedaksi—Februari 20, 20240

PATROLISERGAPNEWS.ID – Lebak – Aneh Tapi nyata di era Keterbukaan dan Kemerdekaan Pers saat ini Ternyata masih Banyak tindak Kekerasan Terhadap Sang Jurnalis, Kali ini Jurnalis PejuangHukum45.com di Keroyok Oknum Preman Penambang Liar.

Ingat, Pengeroyokan Tersebut di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan Kabupaten Lebak Banten, pada Minggu Kemarin (18/02/2024).   Penganiayaan Tersebut Diduga Selaku Peraman yang Pendampingi Tambang Ilegal.

Sang Pengacara Jakarta Erles Rareral, S.H.,M.H. Mengutuk Keras penganiayaan Yang Menimpa Seorang Wartawan PejuangHukum45.com.

Lanjut, Erles Rareral, S.H.,M.H.selaku Pengacara, Ia juga Menerangkan secara Normatif, Kemerdekaan pers telah dijamin Secara expressis verbis oleh UU Pers UU No. 40 Tahun 1999. Artinya sudah jelas Amanah UU Tersebut Bahwa Kemerdekaan pers Dijamin UUD 1945.

“Tetapi Faktanya Masih ada Tindakan Kekerasan Terhadap insan pers yang Sedang Menjalankan profesinya sebagai Jurnalis,” Tegas Sang pengacara Erles Rareral, S.H.,M.H. Kepada media JENDERAL-NEWS.COM.

Beliau juga Meminta Kepada Bapak Kapolres Lebak dan Bapak Kapolda Banten untuk Segera Memerintahkan Jajarannya Buser tuk Mengejar Menangkap dan Meringkus pelaku, Dan Siapa saja yang Terlibat dalam kasus penganiayaan kepada Jurnalis yang lagi Bekerja. Terangnya.

RED : AKBARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *