PATROLISERGAPNES.ID – Sidoarjo – Setelah Mendengar informasi adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi, Kemudian polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut sedang Melintas di Jalan Tol Ngawi arah ke Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.
“Kemudian team kami bergerak cepat Melakukan pengejaran mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan tersangka.pelaku Mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman. Akhirnya kurang dari 24 jam kami berhasil membekuk pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.Kamis(22/Februari/2024).
Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa Kabur ke Blora dan Diserahkan ke seseorang Berinisial K (belum tertangkap).
“Team kami berhasil menemukan Mobil pick up di Daerah Tunjungan, Blora, tidak ada sopirnya,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, AP berperan Sebagai alat mobil Daihatsu Sigra dan Mengwasi TKP. Sedangkan M, berperan Membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora. Pelaku ketiga P, berperan Menghidupkan mesin mobil pick up dengan Menyambung kabel.
Ketiga tersangka sekarang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo,dan dikenai Hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.
TEAM : AHF