PATROLISERGAPNEWS.ID – Sidoarjo – Dua Kasus penyalahgunaan perniagaan berhasil diungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo, Berupa pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah Ke dalam Tabung LPG 12 Kg non Subsidi. Kasus pertama lokasinya di Sukorejo, Buduran lalu Kedua di Sidodadi, Candi.
Adapun Motif tersangka ingin mendapatkan Keuntungan , dengan menjual lebih mahal LPG tabung 12 kg yang sudah di oplos dari Empat tabung LPG 3 kg. Untuk LPG 12 kg Mereka jual mulai harga Rp. 135 ribu Sampai Rp. 150 ribu.
Kasus LPG oplosan yang Berlokasi di gudang Daerah Buduran, ada lima orang tersangka (K, MN, M.NHD, ER dan H) yang diamankan polisi. Sementara dua pemilik usaha masih DPO.
Barang bukti yang diamankan polisi dari Gudang tersebut, 238 tabung LPG 3 kg (tanpa isi), 208 tabung LPG 3 kg, 60 tabung LPG 12 kg (tanpa isi), 7 tabung LPG 12 kg, Timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung LPG 3 kg.
“Menurut keterangan dari lima tersangka Berstatus sebagai pekerja untuk TKP di Buduran yang kami amankan, sudah Berlangsung sekitar satu tahun dengan Mempekerjakan para pelaku dengan sistem Borongan yaitu setiap 1 tabung 12 kg hasil oplosan maka Mendapatkan upah Rp. 6.000,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (21/2/2024).
Dalam sehari Mereka bisa Mengoplos 50 Sampai dengan 100 tabung LPG Ukuran 12 kg, tergantung stok suplai LPG 3 kg. Sehingga apabila dalam sehari Menghasilkan 100 tabung LPG 12 kg, maka upah yang Didapatkan yaitu Rp.600.000 di bagi untuk lima orang. Sehingga masing-Masing pekerja mendapatkan Rp.120.000.
Sedangkan untuk kasus LPG oplosan Berlokasi di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka S, 31 tahun, asal Candi. Kepada polisi, ia mengakui kegiatan ilegal Tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. Dalam satu minggu pelaku Melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan Menghasilkan dua tabung LPG 12 Kg setiap kali pengoplosan.
Barang bukti yang diamankan dari Tersangka S, 71 tabung LPG 12 kg, 140 Tabung LPG 3 kg (tanpa isi), 30 tabung LPG 12 kg (tanpa isi), satu unit mobil carry Hitam, 50 label LPG 12 kg warna biru, 350 label LPG 12 kg Warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan Beberapa perlengkapan pengoplosan tabung LPG.
Terhadap para pelaku, akan di Kenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 UU No 11 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan Hukuman enam Tahun penjara.
TEAM : AHF