Sang Penipu Paryun kini Telah Sirna Layaknya Kura-Kura Yang Bersembunyi Mangkir Dari Panggilan Polisi .

PATROLISERGAPNEWS.ID -Cilacap-Mediaindonesia24.com
Kegarangan Paryun, warga Plikon, Desa Adipala, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dalam melakukan Penipuan bermodus Penggandaan uang, tatkala memperdaya, memeras dan menguras harta Atma Suwadi, seorang petani tua (67 thn), warga Jalan A.Yani, Desa Doplang, Kecamatan Adipala, hingga mengalami kerugian sampai ratusan juta bahkan tatkala di kalkulasi mendekati 1 Milyar, ternyata tidak selinear dengan nyalinya tatkala dihadapkan dengan perkara hukum.

“Bahkan keganasanya dulu yang laksana Drakula kini menciut seperti Lintah yang mengkeret.
Terbukti sang penipu kini, memilih kabur dari kediamanya bahkan tidak berani datang tatkala dipanggil oleh Unit Reskrim Polsek Adipala, Polresta Cilacap, Polda Jateng untuk di mintai keterangan dan pertanggung-jawaban, meski disadarinya tindakanya yang Pengecut telah mempertaruhkan kebebasan, kemerdekaan dan keharmonisan serta kenyamanan hidupnya sehingga banyak pihak menilai hidupnya kini layaknya “kura-kura” yang selalu menyembunyikan dan membatasi diri dengan siapapun, meski dengan saudara, anak dan istrinya tanpa berani menampakan batang hidungnya di depan banyak orang.

Beredar rumor, sang Penipu kini mengamankan diri di suatu tempat dan hanya pulang ke rumah tatkala dipandang sangat perlu.
Itupun pada tengah malam ketika sudah sepi karena orang lain sudah terlelap dalam tidur malamnya.

Padahal disadarinya, sebuah perkara tidak akan selesai hanya dengan bersembunyi dan melarikan diri, karena purnanya sebuah perkara harus dihadapi, apapun konsekwensi atas resiko yang timbul, meski harus kehilangan harta benda yang di milikinya bahkan masuk penjara sekalipun.

Menyikapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi dikediamanya, pasca Strsno, warga Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang telah menggelapkan dan membawa lari 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna : Merah Hitam miliknya, No.Pol.B 6793 TDN, Nomor Rangka : MH8FD125XSJ579743, Nomor Mesin : F403.ID.579468, yang sekaligus terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Paryun, karena di sinyalir merupakan kaki tanganya, di ringkus Pihak berwajib (Polsek Adipala-Polresta Cilacap-Polda Jateng), kepada Awak Media ini, Atma Suwadi secara tegas menyatakan jika sampai kapan-pun dirinya akan meminta pertanggung-jawaban Paryun (sabtu, 23/3/2024).

“Atas semua kerugian yang saya alami, akibat tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dari perbuatanya sehingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, saya akan tetap menuntut pertanggung-jawaban keduanya, baik Paryun maupun Strsno, “katanya seraya menambahkan, “meskipun sampai sekarang Paryun belum tertangkap, namun diyakininya, pada saatnya nanti kebenaran akan terkuak dan keadilan pasti berdiri tegak, “tegasnya.

Diharapkanya, dalam menyikapi laporan pengaduanya, pihak berwajib bekerja secara proporsional, profesional dan akuntabel (Polri Presisi) sehingga bisa segera menemukan dan menangkap yang kemudian melakukan tindakan normatif sesuai Hukum yang berlaku dalam melakukan proses Hukum terhadap Paryun, mengingat sejak tanggal 30 November 2023 (sudah 4 bulan) dirinya membuat Laporan Pengaduan ke Pihak berwajib tentang dugaan tindak Pidana yang dilakukanya, menyusul dikeluarkanya Surat dari Polda Jateng, Resor Kota Cilacap, Sektor Adipala, Jalan Ahmad Yani No.11 Adipala 53271, dengan Nomor : B/02/l/2024/Sek.Adp, tanggal 26 Februari 2024, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di tujukan kepada Atma Suwadi dan di tanda tangani oleh AKP. Siswanto SH MM, selaku Kapolsek Adipala dengan tembusan, Kapolres Cilacap, Kasat Reskrim Polres Cilacap dan Pengawas Penyidikan.

Dalam SP2HP tersebut diberitahukan bahwa Laporan Pengaduan Atma Suwadi telah diterima dan sudah di tindak lanjuti dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa para saksi, untuk selanjutnya kerugian belum bisa dihitung secara nominal karena dari korban belum ada bukti penyerahan, sehingga saksi korban (Atma Suwadi) akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan ulang terkait dengan total kerugian yang sebenarnya serta Terlapor (Paryun) akan dipanggil ulang untuk di mintai keterangan dan pertanggung-jawabanya.

Ironisnya, meski Atma Suwadi telah kembali datang dan memberi keterangan yang dibutuhkan oleh pihak berwajib berikut menyerahkan daftar total kerugian,
Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan atas tindak lanjut Laporan Pengaduanya.

“Apakah karena saya orang kecil dan bodoh sehingga begitu terasa sulit dalam mencari sebuah keadilan atau memang benar jika hukum bisa dibeli sehingga tumpul ke atas dan tajam kebawah, makanya segala upaya yang telah dilakukanya hanya sia-sia, “katanya seraya menegaskan, “saya mohon dan berharap penuh kepada Pihak Kepolisian (Polsek Adipala) agar dalam menangani Laporan Pengaduan berkaitan dengan kasus ini bisa bekerja secara maksimal tanpa terpengaruh dengan apapun dan campur tangan siapapun, mengingat Polri merupakan Pelindung, Pelayan dan Pengayom masyarakat, dan sekaligus Penegak Hukum serta Harkamtibmas, sehingga baik dalam bersikap, berucap dan bertindak harus terukur dan berkepastian secara hukum agar supaya bisa melahirkan rasa keadilan buat siapapun rakyat di negri ini, yang merasa tertindas dan dirugikan, “pungkasnya. Team : suliyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *