Kasus Pinjaman 3 Miliar DPRD Malaka Kapolda NTT dan Kapolres Malaka Diminta Beri Atensi 

PATROLISERGAPNEWS.ID – Kapolda NTT dan Kapolres Malaka diminta beri atensi terhadap kasus pinjaman 3 miliar DPRD Malaka. Atas pinjaman tersebut bunga 15 persen diduga dibayar menggunakan APBD yang bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Malaka.

“Ini aspirasi masyarakat yang merasa prihatin dengan tindakan pimpinan dan anggota DPRD Malaka yang diduga membayar bunga 15 persen gunakan APBD ujar praktisi hukum Erles Rareral, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima Oke Narasi Sabtu (14/4/2024).

Erles Rareral menjelaskan pihaknya juga akan melayangkan surat terkait kasus tersebut kepada KPK di Jakarta.

“Kapolda dan Kapolres diharapkan berkolaborasi membongkar kasus tersebut. Sehingga APH diyakini mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kasus yang menimpa wakil rakyat mereka tersebut,” tegas praktisi hukum asal NTT itu.

“Jika benar bunga 15 persen dibayar dengan APBD bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Malaka, maka itu merupakan perbuatan merugikan uang negara tambah praktisi hukum asal NTT yang lama beracara di Jakarta itu.

Terakhir, Erles Rareral menyebut untuk mengusut tuntas kasus tersebut tidak boleh berlama-lama. Sebab berdasarkan surat perjanjian pinjaman itu hal tersebut merupakan skandal luar biasa.

Berikut Fakta – Fakta

1. Perjanjian pinjaman tertanggal 17 Mei 2023

2. Pihak pertama dalam perjanjian pinjaman yaitu Adrianus Bria Seran, Hendrikus Fahik Taek Carlos Monis dan Rony Oktavianus Bria.

3. Pihak kedua adalah Martino Meta Kaly, asal Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.

4. Pihak Pertama menggadaikan sertifikat tanah milik Maria Goreti Manek yang terletak di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

5. Surat survei tanah tersebut diterbitkan pada 12 April 2016, dengan luas tanah 3.713 m2.

6. Pinjaman tercatat sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar), menggunakan agunan yang bukan miliknya.

7. Dalam angka 7 perjanjian tersebut, disebutkan bahwa mengingat objek jaminan pada angka 6 (enam) bukan milik pihak pertama, maka segala akibat hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan jaminan tersebut bukanlah merupakan hak milik pihak pertama. akan tetapi menjadi tanggung jawab pihak kedua.

8. Perjanjian pinjaman tersebut disaksikan oleh Fransiskus X Taolin dan Raimundus Klau.

#patrolisergapnews

AKBARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *