PATROLISERGAPNEWS.ID – Banyumas – Sengketa sebidang tanah Pasar Desa Kaliwedi antara Pemerintah Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah VS warganya (Tri Sukma Yuliati) RT.04 RW.01 terus bergulir, bahkan kini kian menjadi sorotan publik dan memasuki tahap baru.
Pasalnya, berdasarkan surat tertanggal 13/5/2024, Didiek Yuli Setiawan SH, selaku Kuasa Hukumnya, mengajukan Permohon Pengukuran beberapa bidang Tanah Kepada Kepala Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen dengan tembusan : Tri Sukma Yuniati, Nur Salim, Suhari, Ketua BPD Desa Kaliwedi, Camat Kebasen dan Kapolsek Kebasen.Dalam Suratnya tersebut Didiek Yuli Setiawan SH memohon kepada Kepala Desa Kaliwedi untuk memfasilitasi pengukuran 3 bidang tanah yaitu Tanah dengan luas 1.717 m2, sebagaimana tercatat dalam SPPT NOP : 33.02.050.005.030-0035.0 atas nama Hirmant HS BIN SANRUSDI yang terletak di Jalan Desa Kaliwedi RT.004 RW.001 dan sebidang Tanah dengan luas 208 m2 berdasarkan SPPT NOP : 33.02.050.005.034-0021.0 atas nama H.Dul Rohman Rasim yang terletak di Dusun Leler RT.001 RW.005, Desa Kaliwedi serta tanah Tungkrang sebagaimana tercatat dalam SPPT a/n Tursiyah.
Tatkala dikonfirmasi di kantornya, hari ini Rabu (15/5/2024) di Jalan Raya Kaliori No.20,Banyumas 53101 (15/5/2024) Didiek Yuli Setiawan SH menyatakan bahwa Permohonan Pengukuran 3 bidang tanah tersebut, semata-mata dilakukan demi kejelasan sehingga sengketa tanah pasar Desa Kaliwedi tersebut segera berakhir dan tidak berkepanjangan.
“Permohonan Pengukuran 3 bidang tanah tersebut, mendasari arahan dan intruksi Iptu Teguh Pambudi SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Kebasen, pasca kami melakukan kordinasi & pengaduan ke Polsek Kebasen karena Pemerintah Desa Kaliwedi di duga menghalang-halangi Tri Sukma Yuniati tatkala hendak mengajukan proses Penyertifikatan atas tanah miliknya, yang di atasnya kini difungsikan sebagai tempat berdirinya pasar Desa Kaliwedi, “katanya seraya menjelaskan, “intruksi dan arahan pak Kanit tersebut dilakukan, semata-mata demi terlahirnya sebuah kebenaran dan sekaligus kepastian atas kepemilikan tanah yang selama ini disengketakan, karena berdasarkan data dan bukti yang di milikinya, dirinya menyakini jika Tanah pasar merupakan milik Klien-nya.
Lebih lanjut Didiek menjelaskan jika permohonan pengukuran tanah itu, kami ajukan, pasca beberapa kali dilakukan “Mediasi”yang difasilitasi oleh beberapa pihak, namun tetap tidak ada titik temu.
Dijelaskanya, bahwa berdasarkan beberapa data dan bukti yang dimilikinya yaitu SPPT Tanah seluas 1.717 m2 a/n Hirman HS bin Sanrusdi dan Kutipan dari Daftar Buku C Desa Kaliwedi dengan Nomor Letter C : NOP.33.02.050.005.030-0033.0 serta Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah, berikut beberapa bukti petunjuk (batas-batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.30 berikut dikuatkan dengan batas tanah sebagaimana Berita Acara Penyitaan Eksekusi dari Pengadilan Negri Banyumas), yang secara tegas menjelaslan jika tanah Pasar Desa Kaliwedi merupakan milik Klien-nya yang diperolehnya berdasarkan waris dari (alm) Hirmant HS bin Sanrusdi, ayah kandungnya.
Diharapkanya, permasalahan sengketa tanah Pasar Desa Kaliwedi bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun bila tetap tidak ada titik temu penyelesaian yang memberikan rasa keadilan buat Klien saya, maka perkara ini, pasti akan kita ajukan gugatan lewat Pengadilan, bahkan tatkala ada dugaan tindak pidana pasti akan saya laporkan ke pihak berwajib, “tegasnya.
Menyikapi Surat Permohonan Pengukuran Tanah tersebut, tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya, Saeful Anam-Kepala Desa Kaliwedi, membenarkan adanya surat tersebut.
“Memang benar, selaku Kepala Desa Kaliwedi, pada hari selasa (14/5/2024) saya telah menerima Surat Permohonan Pengukuran Tanah yang diajukan oleh Didiek Yuli Setiawan SH selaku Advocate dari Tri Sukma Yuniati, “katanya seraya menjelaskan jika sehubungan permohonan tersebut dilakukan melaluhi surat maka kamipun akan memberikan jawaban dengan bersurat, “paparnya.
Berkaitan dengan sengketa tanah tersebut, “Saeful Anam menegaskan, “sebenarnya selesai dan tidaknya perkara tersebut tergantung dari mbah Nur Salim yang merupakan salah satu tokoh dan sekaligus saksi sejarah atas Dinamika dan perjalanan Desa Kaliwedi, “tegasnya.
Sementara menyikapi pernyataan Saeful Anam, Nur Salim menegaskan bahwa di akuinya jika dirinya merupakan saksi sejarah atas berdiri dan beroperasinya Pasar Desa Kaliwedi.
“Setahu dan seingat saya, dulu Tanah tempat berdirinya Pasar Desa Kaliwedi merupakan tanah bekas berdirinya Kantor Desa Kaliwedi yang awalnya merupakan tanah milik Sanrusdi yang kemudian di tukar guling dengan Tanah Tungkrang milik Desa Kaliwedi, yang sekarang SPPT tanah tersebut berbunyi Tursiyah (anak Sanrusdi dan saudara kandung Hirman), “katanya seraya menegaskan jika di era kepemimpinan Hirman selaku Kepala Desa Kaliwedi, waktu itu Desa Kaliwedi akan mendapat bantuan sekolah (MI) dari Pemerintah, namun dengan syarat, tanah tempat berdirinya MI tersebut tidak boleh mondok (numpang di tanah orang).
Makamya, sebagai Kepala Desa, Hirman berupaya, agar bantuan sekolah tersebut bisa di terima dengan cara membeli tanah milik Dul Rohman seluas 20 ubin (208 m2) yang kemudian tanah miliknya tersebut di dirikan MI.
Selanjutnya, “kata Nur Salim menjelaskan, setelah MI berdiri di atas tanah miliknya yang di belinya ke pak Dul Rohman, sehingga kemudian oleh Hirman, tanahnya tersebut di Tukar Guling dengan tanah bekas Balai Desa Kaliwedi.
Makanya, tanah bekas Balai Desa Kaliwedi itu, sejak Kaliwedi di era kepemimpinan Kades Hirman dan pasca MI berdiri, sebenarnya sudah kembali menjadi milik (alm) Hirman.
Karena sampai meninggalnya Hirman hanya memilili 1 anak (Tri Sukma Yuniati), sehingga seluruh tanah peninggalanya menjadi harta waris dan Tri Sukma merupakan satu-satunya ahli waris, sehingga kemudian seluruh tanah peninggalan Hirman otomatis menjadi milik Tri Sukma Yuniati.
Dan itu dibuktikan dengan Kutipan Daftar Buku C, yang menegaskan bahwa sejak tahun 2005 telah terjadi perubahan atas dasar “WARIS SANRUSDI kepada Tri Sukma Yuniati yang ditanda tangani oleh SAEBI selaku Sekdes atas nama Kepala Desa Kaliwedi (21 Nopember 2016)
Bahkan kemudian juga dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah yang juga di tanda tangani oleh SAEBI, selaku Sekdes, atas nama Kepala Desa Kaliwedi (21 Nopember 2016) yang menegaskan “dengan sungguh-sungguh, sejak tahun 2005, tanah seluas 1.717 m2, merupakan milik Tri Sukma Yuniati, “terangnya.
Namun dalam perjalanan waktu (di era Sahud sebagai Kepala Desa Kaliwedi), tanah bekas berdirinya Kantor Desa Kaliwedi tersebut di bangun pasar desa, menyusul kemudian sampai sekarang, tanah tersebut masih tetap di klaim sebagai Tanah Desa, “pungkasnya
#patrolisergapnews
Akbari
Team : Suliyo