PATROLISERGAPNEWS.ID – Banyumas – Meski sudah cukup lama Surat yang dikirim oleh Didiek Yuli Setiawan SH, selaku Kuasa Hukum dari Tri Sukma Yuniati, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kaliwedi (13/5/2024).
Namun ternyata sampai berita ini diturunkan Pemerintah Desa Kaliwedi, belum ada respon dan tindak lanjut untuk merealisasikanya, meski disaat memberikan tanda terima Surat Permohonan tersebut (14/5/2024).
Saeful Anam selaku Kepala Desa Kaliwedi, diduga yang menerimanya secara langsung Surat Permohonan tersebut dengan tegas menyatakan akan secepatnya memberikan jawaban.
“Sehubungan Permohonan Pengukuran Tanah ini di sampaikan melalui surat, maka secepatnya saya, selaku Kepala Desa Kaliwedi, akan memberikan jawaban dengan bersurat, “tandasnya.
Dalam surat Permohonanya tersebut Didiek Yuli Setiawan menegaskan bahwa selaku Kuasa Hukum Tri Sukma Yuniati, Desa Kaliwedi, dirinya memohon kepada Pemerintah Desa Kaliwedi untuk dilakukan Pengukuran 3 (tiga) bidang Tanah yaitu :
1. Tanah sebagaimana tercatat dalam SPPT NOP : 33.02.050.005.030-0033.0 seluas 1.717 m2 a/n Hirman HS Bin Sanrusdi.
2. Tanah seluas 208 m2 yang berlokasi di Dusun Leler RT.01 RW.05, Desa Kaliwedi, sebagaimana tercatat dalam SPPT NOP : 33.02.050.005.034-0021.0 a/n H.Dul Rohman.
3. Tanah Tungkran atas nama Tusiyah.Menyikapi belum adanya respon/tindak-lanjut permohonan pengukuran tersebut, tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya (jum’at 31/5/2024), Saeful Anam dengan didampingi Saebi (Sekdes Kaliwedi) menyatakan bahwa itu semua akibat padatnya aktivitas dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Sebelumnya, saya minta maaf karena sampai sekarang, Pengukuran Tanah yang dimohonkan oleh Didiek Yuli Setiawan SH selaku Kuasa Hukum dari Tri Sukma belum bisa ditindak lanjuti, karena padatnya aktifitas dinas, “katanya seraya menjelaskan alasanya, “selama 2 hari kita harus mengikuti rapat di Kecamatan, menyusul adanya Program PTSL serta Pajak.
Lebih lanjut Saeful berjanji akan segera melakukan Pengukuran, namun terlebih dahulu harus berkordinasi dengan berbagai pihak, karena menurutnya tatkala Pengukuran Tanah tersebut dilakukan harus melibatkan/dihadiri oleh Tri Sukma, Kepala Desa sebelum dirinya menjabat, berikut beberapa tokoh masyarakat yang berkopeten serta para pelaku sejarah yang mengetahui betul perjalanan dan dinamika kehidupan masyarakat Desa Kaliwedi.
Dijelaskanya, sebenarnya dari Pemdes Kaliwedi, menganggap sudah tidak ada lagi masalah sengketa berkaitan dengan Tanah Pasar Desa termasuk Tanah yang diatasnya berdiri MI Kaliwedi karena berdasarkan data yang ada di Desa, keduanya merupakan aset desa, bahkan sejak 2021 tanah Pasar Desa sudah terbit SPPT a/n Desa Kaliwedi, dan sekarang sedang dalam proses Penyertifikatan melaluhi program PTSL.
Ditegaskanya, klo memang Tri Sukma tidak bisa menerimanya bahkan masih tetap mengklaim Tanah Pasar Desa sebagai miliknya, secara tegas dirinya menyampaikan sikapnya agar permasalahan Tanah Pasar Desa Kaliwedi untuk dibawa/digugat ke Pengadilan, mengingat selaku Kepala Desa, tidak mungkin melepaskan Tanah yang selama ini merupakan Aset Desa kepihak manapun, tanpa dasar hukum yang kuat, terlebih sekarang di atas tanah tersebut telah berdiri fasilitas umum (Pasar).
“Sejak saya menjabat, Tanah Pasar Desa Kaliwedi merupakan aset desa, bahkan klo boleh jujur, tanah tempat berdirinya rumah Tusiyah juga merupakan Aset Desa.
Sehingga meski Tri Sukma berikut Kuasa Hukumnya memiliki data dan bukti yang diyakininya falid dan benar, namun tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat, selaku Kepala Desa tidak mungkin, saya berani melepaskan Tanah tersebut ke pihak manapun tanpa terkecuali, karena dipastikan akan disalahkan dan tidak tertutup kemungkinan banyak masyarakat yang akan menolak dan melakukan protes.
Bahkan, “kata Saeful menegaskan, “saya berikut seluruh jajaran perangkatnya akan di demo oleh masyarakat, sebagai bentuk penolakan dan perlawanan yang menentang keputusanya tersebut yang justru akan bermuara dengan terganggunya harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Kaliwedi.
“Makanya sekali lagi, saya tegaskan, sepanjang tidak ada dasar hukum kuat yang menentukan bahwa Tanah Pasar Desa Kaliwedi, bukan merupakan Aset Desa, maka selama itu pula, selaku Kepala Desa, saya akan mempertahankan setiap jengkal tanah pasar tersebut, meski akan muncul adanya tudingan minor dari berbagai Pihak atas keputusan saya ini, “tegasnya.
Menanggapi sikapnya tersebut, tatkala dikonfirmasi secara terpisah (sabtu, 01/6/2024), Nur Salim dan Suhari, Tokoh Masyarakat dan sekaligus saksi sejarah tumbuh kembangnya Dinamika kehidupan masyarakat Desa Kaliwedi membantah sebagian besar pernyataan Saeful dan Saebi, meski ada beberapa hal yang di akui kebenaranya.
“Di saat saya ( Suhari) menjabat sebagai Kepala Desa Kaliwedi, pernah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh jajaran perangkat desanya untuk melakukan “Ventarisasi Tanah Aset Desa, “katanya seraya menegaskam, “dari hasil musyawarah tersebut, Tanah yang diatasnya berdiri MI Kaliwedi, memang masuk sebagai aset desa dalam rangka agar bantuan MI dari Pemerintah tersebut bisa diterimakan oleh Desa Kaliwedi.
Namun, saat itu tidak ada satupun diantara perangkat desa yang hadir mempermasalahkan/mengajukan agar Tanah Pasar untuk dimasukan sebagai aset desa.
Dan itu artinya, “kata Suhari menjelaskan mereka semua mengakui atas keabsahan Tanah seluas 1.717 m2, yang mana Tanah Pasar merupakan bagian di dalamnya, sebagai milik Hirman yang diperolehnya berdasarkan Tukar Guling dengan Tanah miliknya yang dibeli dari Durohman, yang di atasnya berdiri MI, “katanya.
Diakuinya, di Era dirinya menjabat sebagai Kades Kaliwedi, dengan pertimbangan keamanan, kenyamanan dan keselamatan, mengingat waktu itu Tanah tersebut merupakan lahan kosong sementara adanya aktifitas liar masyarakat di sepanjang jalan dalam melakukan transaksi jual beli hasil kebon berikut beragam kebutuhan masyarakat lainya, sehingga dirinya mempersilahkan agar tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sebagai pasar tanpa mengesampingkan Tri Sukma selaku pemiliknya
Makanya waktu itu, Tri Sukma, mendapatkan kompensasi pembagian hasil dari besarnya bea Restribusi yang dihasilkan, sebagai bukti atas pengakuan dari masyarakat dan Pemdes Kaliwedi bahwa tanah tersebut milik Tri Sukma selaku Ahli Waris Hirman (alm).
Baru ketika di era kepemimpinan Sahud sebagai Kepala Desa Kaliwedi, tanpa pemberitahuan dan seijin Tri Sukma, selaku Pemilik Tanah dengan “Jumawa” berdalih sebagai “Mantan Preman”, tanah tersebut dibangun secara permanen yang diperuntukan sebagai Pasar Desa, dan sekaligus menghentikan secara sepihak kompensasi kepada Tri Sukma atas pembagian hasil bea yang diperoleh.
Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah, “apakah dengan kejumawaanya selaku mantan preman, tatkala menjabat sebagai Kepala Desa, dirinya dibenarkan dan sekaligus tindakanya itu, bisa dijadikan sebagai dasar perolehan hak Desa atas Tanah tersebut, “katanya seraya menambahkan, “klo itu dibenarkan secara hukum, dipastikan tata kelola dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat akan hancur, mengingat keputusan hanya didasarkan pada ego sang penguasa/ pemimpin dengan mengesampingkan norma hukum yang ada dan berlaku di NKRI, terlebih menginjak dan menggilas rasa keadilan rakyatnya, “tegas Suhari
Sementara dalam pernyataan sikapnya, Nur Salim menegaskan kebenaran atas sebagian dari Pernyataan Saeful selaku Kepala Desa.
“Memang benar, tanpa dasar hukum yang kuat, sebagai Kepala Desa tidak mungkin Saeful berani menyerahkan Tanah Pasar ke pihak manapun, mengingat tatkala menjabat, sudah terbangun asumsi jika Tanah Pasar merupakan Aset Desa.
Dan itu semua tentu bagai buah simalakama baginya.
Namun dengan kebesaran jiwa, kebijakan serta kearifan lokal yang ada, masalah ini tetap bisa diselesaikan
Mestinya, klo memang dirinya berharap agar permasalahan Tanah pasar dibawa/digugat lewat Pengadilan, Saeful berikut seluruh jajaran Perangkat Desa Kaliwedi jangan dulu mengambil keputusan yang justru semakin membuat kusut permasalahan dan memperkeruh suasana.
“Mengingat Tanah Pasar Desa Kaliwedi sampai sekarang masih dalam sengketa, namun kenapa sejak 2021, SPPT Tanah tersebut sudah terbit atas nama Desa Kaliwedi, menyusul kemudian Tanah tersebut sedang dalam proses Penyertifikatan melaluhi PTSL, “katanya seraya menanyakan, “apa dasar mutasi SPPT Tanah tersebut a/n Desa Kaliwedi dan sekaligus menegaskan jika salah satu syarat Penyertifikatan adalah tatkala tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, “paparnya.
Dijelaskanya, yang sangat urgent dan krusial sekarang adalah bagaimana cara melahirkan sebuah keputusan yang mengikat, baik secara musyawarah maupun melaluhi proses hukum, agar bisa dijadikan sebagai dasar bagi Pemdes Kaliwedi, baik untuk mempertahankan maupun melepas tanah pasar ke pihak lain.
Dan saya tegaskan, “kata Nur Salim menambahkan, “saya adalah saksi sejarah dan sekaligus mengetahui betul historis kepemilikan atas tanah tersebut, sehingga saya berani mengambil sikap untuk membela Tri Sukma karena diyakininya, dia dalam posisi yang benar.
Sehingga tatkala Pemdes Kaliwedi memaksa perkara ini harus dibawa ke ranah Peradilan, melaluhi Kuasa Hukumnya, Tri Sukma siap melakukan gugatan maupun perlawanan atas sengketa tanah ini melaluhi jalur hukum, “pungkasnya.
#patrolisergapnews
Akbari
Team : suliyo