Keluh Kesah Pedagang Pasar Kutoarjo Paska Kebakaran,Adakah Unsur Kelalaian?…

PATROLISERGAPNEWS.ID – Kutoarjo – Usai peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 16 Agustus 2024 lalu, kini para pedagang sudah berjualan lagi di lokasi yang sudah disediakan oleh pihak terkait.

Namun sayangnya para pedagang tersebut harus mengalami nasib yang kurang beruntung, pasalnya setelah kios mereka terbakar dan para pedagang di pindah ke lokasi darurat, para pengunjung pun sepi namun mereka masih harus membayar pungutan yang ditarik oleh oknum petugas dengan dalih untuk membayar parkir perhari Rp2000.

Pungutan tersebut sungguh dikeluhkan oleh para pedagang pasar Kutoarjo, yang seharusnya mendapat bantuan atas musibah kebakaran yang dideritanya, eh malah ada tarikan uang parkir dan itu sungguh memberatkan,

Kepada Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah Sumakmun, para pedagang mengeluhkan nasib yang di alaminya,

Sumakmun menyampaikan, dirinya merasa sangat prihatin melihat kondisi para pedagang Pasar Kutoarjo usai terjadinya kebakaran pada bulan lalu.

“Setelah kita tadi survey ke beberapa lokasi pedagang yang sedang berjualan, saya merasa prihatin dengan keadaan para pedagang disini,” kata Sumakmun di lokasi Pasar Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (12/09/2024).

Sumakmun mengatakan bahwa para pedagang mestinya mendapat jaminan perlindungan hukum mengingat para pedagang sudah menyelesaikan tahapan administrasinya yang berkaitan dengan pembayaran kios

Sumakmun juga berharap kepada aparat penegak hukum, agar bisa menyelidiki sebab sebab terjadinya kebakaran, apakah ada unsur kelalaian dari pihak terkait semisal pengawasan kebersihan pasar, terkait keamanan pasar, terkait tabung pemadam kebakaran apakah selalu tersedia, kemudian perawatan dan pemeliharaan terkait kabel listrik, apakah ada alokasi anggarannya mengingat banyaknya informasi yang berkembang di masyarakat terkait terjadinya kebakaran,” ungkapnya

Sementara itu Siti Fatimah salah satu pedagang Pasar Kutoarjo yang ikut terdampak mengatakan, dirinya berjualan mulai pasar Kutoarjo diresmikan sampai dengan sekarang, Ia mengaku berjualan sembako di lantai dua dan ludes terbakar,

“Keinginan saya supaya pasar cepat diperbaiki yang layak supaya bisa berjualan lagi dan para pelanggan datang,” ungkapnya.

“Pas waktu saya berjualan di Pasar Kutoarjo yang atas (lantai 2) itu saya ada membayar karcis retribusi Rp1500 dan uang kebersihan Rp1000. Kemudian setelah pasar terbakar saya berjualan ditempat yang disediakan ini tidak ada penarikan retribusi tetapi ditarik bayar parkir Rp2000 setiap hari,” ceritanya.

Fatimah dan pedagang yang lainnya sangat menyayangkan adanya pungutan parkir tersebut.

“Jualan sepi tapi kok ada pungutan parkir seperti itu kami juga merasa kebratan,” kata pedagang yang lain.

“Kami juga punya bukti penarikan itu dengan karcis bertuliskan parkir Rp2000,” tegas Fatimah.

“Kalau Pak Sugeng yang dulu narikin uang kebersihan itu bilang tidak ada pungutan, tapi kenyataanya kami disuruh bayar parkir Rp2000 tapi bukan Pak Sugeng yang meminta,” jelasnya.

“Yang narik itu saya gak tahu, orangnya gak pake seragam, orang biasa tapi kami semua dikasih karcis ada tulisannya parkir,” imbuhnya.

Fatimah juga mengungkapkan, bahwa setelah terjadinya kebakaran di Pasar Kutoarjo pendapatannya turun drastis.

“Pasarnya sepi mas sekarang, ini saja saya sudah mau pulang kalau dulu habis Asar saya pulangnya tapi kalau sekarang pasar sepi ya pulang,” bebernya.

Subandiyah warga Desa Sukoharjo yang berjualan di Pasar Kutoarjo juga mengeluhkan hal yang sama dengan adanya penarikan uang karcis parkir sebesar Rp2000.

“Iya mas ditarik semua pedagang yang berjualan disini, padahal Pak Lurah Pasar sudah mengatakan tidak boleh ada penarikan dalam bentuk apapun disini. Padahal yang menyuruh kami berjualan disini ya Pak Lurah Pasar dan Dinas tapi juga masih kena biaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Perparkiran Dishub Kabupaten Purworejo, Okta Satriawan mengatakan, bahwa benar karcis itu dikeluarkan dari Dishub.

“Kami sebenarnya sudah ada sosialisasi kepada para pedagang kalau ada penarikan kepada para pedagang tidak usah dibayar,” kata Okta.

Okta menegaskan, Dishub akan segera turun ke lapangan untuk mengkroscek adanya pungutan yang yang dikeluhkan oleh para pedagang terdampak kebakaran di Pasar Kutoarjo.

“Kalau nantinya terbukti adanya pungutan itu kita akan ikuti aturan-aturan yang ada untuk bertindak,” jelasnya.

#patrolisergapnews.id

Surjono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *