Kemudian pelaku Melakukan pencurian berulang kali di Tempat Tersebut Bersama Lk. AR dan Lk. FTR., pada tanggal 27 Desember 2023, 2 ( dua ) unit HV, TKP di Jl. Jati, Kel. Nunu, Kec. Tatanga, Kota Palu.
Dan Sisa dari kesepakatan damai di cafe langit akan dibayarkan begitu Rita keluar dan sudah tidak di tetapkan lagi sebagai tersangka ialah sebesar 7jt dan dengan kesepakatan 20jt nya di bayar dengan cara mencicil 10jt di bln pertama dan 10 jt di bulan kedua